Ria Hasanah, 48, pegawai negeri sipil (PNS) Badan Perpustakaan (Perpus) Wilayah Provinsi Jambi Senin (31/3) ditahan majelis hakim karena dituding memberikan keterangan palsu.
Ria Hasanah adalah saksi keempat yang ditahan majelis hakim. Sebelumnya, Senin (3/3), tiga saksi juga ditahan majelis hakim karena dianggap memberikan keterangan palsu. Mereka adalah Supratman, 48, bendahara Badan Perpustakaan Wilayah Provinsi Jambi, dan dua orang stafnya, Sukatman, 43, dan Sri Lela, 49.
Saat ini ketiga saksi yang lebih dahulu ditahan tersebut sedang menjalani proses penyidikan di Polsekta Telanaipura.
Ria Hasanah, staf pembinaan Badan Perpustakaan, adalah saksi dalam persidangan perkara Hj Imah binti Jamaluddin, 47, Kasubid Kelembagaan Badan Perpustakaan Wilayah Provinsi Jambi, terkait kasus penganiayaan terhadap atasannya, yakni Susilawati, Kabid Pembinaan Badan Perpustakaan Wilayah Provinsi Jambi.
* Digunting dari Harian Jawa Pos Edisi 2 April 2008
Saturday, April 5, 2008
Tiga Pegawai Perpustakaan Jambi Ditahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
kok nggak ada tanggal postingnya ya mbak?
ReplyDelete