Thursday, March 27, 2008

Harga Buku Maksimal Rp 7.500

Departemen Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta 37 judul buku pelajaran selama 2007 dan akan membeli lagi 250 judul buku selama 2008. Buku-buku tersebut nantinya dapat diakses di internet dan siapa pun diperbolehkan menerbitkan dan menjualnya dengan harga murah.

”Maksimal harganya Rp 7.500 per buku,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam silaturahmi dengan pimpinan media massa di Jakarta, Rabu (26/3). Silaturahmi ini diikuti pula sejumlah direktur jenderal di jajaran Depdiknas.

Menurut Mendiknas, harga buku Rp 7.500 sangat rasional karena harga cetak buku sekitar Rp 6.000 per jilid sehingga masih ada margin keuntungan untuk penjual.

Harga buku selama ini mahal hingga rata-rata di atas Rp 26.000 per buku, lanjut Mendiknas, karena sejumlah penerbit melakukan oligopoli. Mereka menguasai pasar dan menjalin kerja sama dengan kepala sekolah untuk menjual dan memasarkan buku pelajaran.

”Saya mendapat tugas dari Presiden untuk menertibkan persoalan ini. Langkah yang diambil adalah melakukan reformasi perbukuan secara mendasar,” kata Bambang Sudibyo.

Dalam reformasi perbukuan ini, lanjut Bambang, Depdiknas membeli buku dari guru pembina mata pelajaran dengan harga Rp 45 juta-Rp 75 juta per judul buku, kemudian ditingkatkan hingga menjadi Rp 175 juta per buku. Buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh Depdiknas kemudian disajikan di internet sehingga siapa pun bisa mengunduh atau menggandakannya, termasuk sekolah-sekolah di daerah terpencil.

Jika ingin menerbitkan atau menjual, harganya maksimal Rp 7.500 per buku. Adapun kualitas kertas diserahkan kepada pembuat. ”Di sini akan terjadi mekanisme pasar sehingga buku yang kualitas kertasnya buruk atau desainnya jelek pasti tidak akan laku,” kata Mendiknas.

Banyak toko buku

Menurut Mendiknas, dengan harga buku yang murah, maka modal untuk mendirikan toko buku bisa ditekan serendah mungkin. ”Itulah yang kami harapkan. Masyarakat berlomba-lomba mendirikan toko buku karena modalnya rendah. Di sisi lain, masyarakat akan mendapat kemudahan mencari dan mendapatkan buku,” kata Mendiknas.

Kebijakan ini pun disertai dengan kewajiban, sekolah memilih sendiri buku yang telah direkomendasikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dengan masa pakai buku minimal lima tahun.

”Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi, setidaknya sanksi disiplin pegawai negeri sipil,” kata Mendiknas. ”Dengan aturan ini, keluhan orangtua soal setiap tahun ganti buku bisa diatasi,” ujarnya. Buku yang sudah dipakai bisa dipakai kembali oleh adik kelasnya.

Setelah melihat keberhasilan ini, lanjut Mendiknas, pihaknya sedang mencari formula membeli hak cipta untuk buku-buku perguruan tinggi. Namun, kendalanya terbentur pada buku-buku teks berbahasa asing yang harganya pasti mahal dan perlu negosiasi dengan penerbit luar negeri.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto mengatakan, pembelian hak cipta buku telah merangsang guru-guru untuk menulis. Karena itu, pihaknya sedang merencanakan mengadakan pelatihan penulisan buku untuk guru.

* Digunting dari Harian Kompas 27 Maret 2008

No comments:

Post a Comment