Kepala Pusat Perbukuan Sugijanto mendukung penuh usul Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) untuk menghapuskan pajak kertas. Namun, hal itu masih harus dikonsultasikan dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, juga departemen terkait lainnya.
"Tergantung bagaimana perhatian pemerintah dan persetujuan DPR," kata Sugijanto kepada Tempo kemarin.
Selain menghapus pajak, ia melanjutkan, agar harga kertas untuk buku murah, kita dapat menyiasatinya melalui subsidi. Hanya, penggunaan kertas nantinya harus diklasifikasi apakah untuk kepentingan buku pendidikan atau buku umum seluruhnya.
"Kami telah mengatur hal tersebut dalam RUU Perbukuan," kata Sugijanto. "Saat ini RUU itu ada di Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional."
Sugijanto berharap draf rancangan undang-undang yang telah diselesaikan tahun lalu itu secepatnya dapat disahkan supaya sistem perbukuan bisa diatur secara legal.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikapi Setia Dharma Madjid ragu terhadap kebijakan pemerintah membeli hak cipta ratusan judul buku untuk program buku murah. Ia menyarankan agar pemerintah membebaskan pajak kertas untuk pendidikan atau memberi subsidi. Sebab, harga buku bergantung pada kertas.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengungkapkan pihaknya sudah membeli hak cipta 37 dari 250-an judul buku pelajaran yang direncanakan.
Ia mempersilakan masyarakat luas mengunduh buku-buku tersebut melalui Internet. "Untuk dikopi dan diperbanyak, diterbitkan dan diperdagangkan," kata Bambang.
Departemen Pendidikan, ia melanjutkan, akan menetapkan batas tertinggi eceran untuk menjual buku-buku tersebut. Lebih dari 250 buku yang akan dibeli hak ciptanya saat ini sedang dalam proses penulisan dengan dana hibah. Buku-buku tersebut akan dievaluasi, dan yang lolos akan dibeli hak ciptanya.
* Digunting dari Harian Koran Tempo Edisi Jum’at, 15 Februari 2008
Thursday, February 14, 2008
Pajak Kertas Diatur dalam RUU Perbukuan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment