Wednesday, December 26, 2007

Korupsi Buku di Klaten, Negara Rugi Rp 2,4 M

Setelah 2 tahun tak jelas nasibnya, titik terang muncul dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran SD/MI di Klaten. Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dari proyek Rp 8,3 miliar itu. Proyek yang didanai pemerintah daerah setempat tersebut melibatkan tujuh rekanan lokal Klaten.

Kapolwil Surakarta Kombespol Yotje Mende yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Reskrim Kompol M. Ngajib mengatakan, tengara kerugian negara itu telah diterimanya beberapa hari lalu. Dengan keterangan itu, dugaan proyek tersebut menyalahi aturan semakin kuat. "Sebagai tindak lanjut, kami akan kembali memanggil saksi-saksi yang telah kami periksa. Mereka akan kami mintai keterangan lagi. Kami akan pertajam pemeriksaan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dan layak dijadikan tersangka atas kasus itu," ujar Ngajib.

Namun, dia menolak berkomentar mengenai kandidat tersangka atas proyek tersebut. Yang jelas, penyidik akan lebih memfokuskan pemeriksaan terhadap panitia proyek yang didanai APBD Kabupaten Klaten itu.

Panitia proyek -yang kasusnya mencuat sejak September 2005 itu- terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Klaten era 2004. Rekanan proyeknya adalah tujuh percetakan di wilayah Klaten dan sekitarnya. Mereka adalah PT IP, Sd, Sb, PG, HW, Pd, dan percetakan PS.

"Semua yang berkompeten di panitia pengadaan dan rekanan telah diperiksa. Kepala Dinas P dan K (saat itu) Sidiq R. dan sejumlah stafnya sudah diperiksa. Kami juga telah meminta keterangan unsur manajemen di tujuh rekanan itu. Kami akan memanggil mereka lagi secepatnya," lanjut Ngajib, yang didampingi Kanit Tipikor AKP Suparmin.

Seperti diberitakan, perkara tersebut mengemuka setelah sebuah LSM di Klaten melaporkan indikasi penyelewengan proyek itu ke polisi pada September 2005. Dalam laporannya, LSM tersebut menyatakan proyek melanggar aturan pengadaan barang dan jasa di Keppres 80/2003. Sebab, panitia tidak menenderkan proyek, melainkan menunjuk langsung rekanan yang dikehendaki.

* Digunting dari Harian Jawa Pos Edisi 26 Desember 2007

No comments:

Post a Comment