Penyitaan buku dengan alasan mendiskreditkan pemerintah atau membahayakan persatuan seharusnya sudah tak lagi dilakukan pemerintah. Selain melanggar kebebasan berekspresi, penyitaan juga menghambat masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkannya.
"Penyitaan buku sangat merugikan. Bukan sekadar merugikan pihak penerbit, penyitaan tersebut juga membuat proses reformasi jadi terhambat," kata Pemimpin Redaksi Penerbit Galang Press AA Kunto A, Selasa (18/12), menanggapi penyitaan buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia; Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat yang diterbitkan Galang Press bekerja sama dengan Penerbit Deiyai 2007.
Kamis (13/12) lalu, buku karangan Sendius Wonda tersebut disita oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dari Toko Buku Gramedia Jayapura. Penyitaan didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Kep-123 A/JA/11/2007 tentang larangan beredarnya buku itu.
Isi buku yang antara lain menyebutkan bahwa virus HIV/AIDS yang berkembang di Papua sengaja disebarkan secara terorganisasi.
Kunto menambahkan, penyitaan tersebut menunjukkan ketakutan berlebih para aparat hukum. Jaksa Agung pun menginstruksikan agar buku tersebut disita dari peredaran di seluruh Indonesia. Perbedaan interpretasi semata tidak dapat dijadikan alasan mematikan kebebasan berpendapat. Apalagi, buku juga menjadi alat perjuangan masyarakat Papua untuk menyuarakan hak dan kepentingannya secara beradab.
Buku setebal 247 halaman yang diterbitkan tahun 2007 itu memang mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, seperti pemberian status otonomi khusus hingga pemekaran kabupaten yang menyebabkan munculnya ketimpangan sosial, ekonomi, dan budaya rakyat Papua.
Seperti disebutkan Ketua Umum Badan pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua Socratez Sofyan Yoman dalam kata pengantar buku ini, penulis mampu menyajikan fakta hancurnya budaya lokal akibat berbagai kebijakan tersebut.
* Digunting dari Harian Kompas Edisi Jogjakarta 19 Desember 2007
Friday, December 28, 2007
Disita, Buku 'Tenggelamnya Rumpun Melanesia'
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment