Pada hari-hari dekat sebelum Pesta Blog itu diumumkan, dimilis Para Kutubuku Gila sudah beredar email bersambung dan dikomentari dengan riuh oleh orang-orang gila dalam kamar terapi mereka masing-masing. Dan kalian tahu bahwa mereka tak satu pun nongol. Cuma berandai-andai belaka. Untunglah, mereka semua masih bisa berandai-andai. Dasar orang gila.
Jauh lagi sebelumnya, ide membuat sebuah forum blog sudah digagas oleh kelompok bloger yang berhimpun di pelataran Bunderan Hotel Indonesia. Dan terbukti, acara itu ada. Dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika pula. Dan sang menteri, Pak Mohammad Nuh membuat kejutan dengan mencanangkan 27 Oktober sebagai Hari Blogger Nasional.
"Ini hari bersejarah bagi blogger Indonesia," kata Nuh dalam Pesta Blogger 2007 di Blitz Megaplex, Grand Indonesia, Jakarta, pada hari Sabtu 27 Oktober 2007. Acara tersebut diikuti 500-an blogger dari seluruh Indonesia.
Nuh juga menjamin kebebasan menulis bagi blogger Indonesia. "Bukan zamannya lagi ada pembredelan. Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi bagi para blogger," tutur mantan Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya itu.
Selain itu, katanya, setiap tahun akan diberikan semacam Blog Award untuk blogger yang dianggap karyanya memberi pengaruh positif bagi bangsa ini.
Nuh juga menantang para blogger menciptakan lagu bertema "Suara Indonesia Baru". Lagu itu akan menjadi "lagu kebangsaan" bagi blogger.
"Saya ingin pada 2008 nanti jumlah blogger Indonesia mencapai satu juta," ujarnya. Saat ini jumlah blogger Indonesia sekitar 130.000.
Ia amat berharap kaum muda mau mengisi blog mereka dengan kesadaran untuk membangun bangsa Indonesia menjadi negara yang lebih baik. "Isi blog dengan tulisan yang mencerahkan dan edukatif. Tulisan yang mampu memberi semangat membangun bangsa dan rasa nasionalisme," ucapnya berharap.
* Diolah dari Harian Kompas Edisi 30 Oktober 2007
Tuesday, October 30, 2007
27 Oktober, Hari Bloger Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment