Pemerintah berinisiatif membeli hak cipta buku, terutama buku teks pelajaran. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 4 miliar untuk 59 jilid. Pembelian hak cipta itu bertujuan agar nantinya masyarakat memiliki alternatif untuk mengakses buku dengan biaya lebih murah.
Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Sugijanto akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membeli hak cipta untuk buku tingkat pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas.
Untuk tingkat menengah pertama dan atas, pemerintah akan membeli hak cipta buku teks mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Adapun untuk tingkat sekolah dasar hak cipta buku mata pelajaran yang dibeli pemerintah adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
"Ini baru pada tahap uji coba. Namun, diupayakan agar jumlah pembelian hak cipta bisa lebih besar. Kami sedang berupaya agar mendapat anggaran tambahan sehingga pembelian bisa mencapai 220 jilid," ujarnya.
Pemerintah mengundang para penulis buku pelajaran untuk memasukkan naskahnya paling lambat 5 Oktober 2007. Naskah-naskah kiriman tersebut akan dinilai kelayakannya.
"Kami akan memanggil para penulis yang karyanya dianggap layak, untuk negosiasi harga pembelian hak cipta selama lima belas tahun," kata Sugijanto.
Harga maksimal
Pembelian hak cipta untuk buku SMA dengan harga maksimal Rp 75 juta, SMP maksimal Rp 60 juta, dan buku SD maksimal Rp 45 juta. "Itu tergantung dari materi bukunya," ujar dia.
Setelah hak cipta dibeli, materi akan dimasukkan dalam bentuk disket, cakram, dan dalam format buku elektronik (e-book) di internet. Naskah dapat diakses, diunduh, atau dicetak dengan gratis karena sudah menjadi milik negara, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.
Perjanjian dengan penerbit
Penerbit yang tertarik dengan naskah itu dan ingin mencetak harus minta izin lebih dulu jika ingin menjualnya disertai membuat perjanjian dengan pemerintah bahwa harga jual nantinya jauh lebih murah.
"Dengan naskah yang sudah menjadi milik pemerintah itu penerbit seharusnya dapat menjual sekitar 50 persen lebih murah dari harga saat ini," ujarnya.
Peluang tersebut dibuka terutama untuk masyarakat di daerah yang kesulitan akses internet sehingga masih membutuhkan buku cetak. Namun, untuk kepentingan penulis, pemerintah masih memikirkan agar mereka yang naskahnya sudah dibeli pemerintah dan kemudian diterbitkan bisa tetap mendapatkan royalti.
Sugijanto mengatakan, pihaknya memang menerima keberatan dari kalangan penerbit. Namun, program uji coba tersebut sudah diputuskan berjalan.
"Tidak selamanya antara pemerintah dan penerbit dapat sejalan karena tentu ada kepentingan yang berbeda. Kami berkepentingan melayani masyarakat dan pembelian hak cipta ini merupakan salah satu bentuk pelayanan. Terlebih lagi dari tahun ke tahun harga buku pelajaran yang mahal selalu menjadi masalah," ujarnya.
* Digunting dari Harian Kompas Edisi Senin 30 Juli 2007
Sunday, July 29, 2007
Pemerintah Beli Hak Cipta Buku
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment