Saturday, July 14, 2007

Makassar Larang Sekolah Jual Buku

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Makassar M Nasir Azis, Jumat (13/7), menyatakan telah mengirim surat kepada para kepala SMA negeri dan swasta di wilayahnya agar tidak menjadikan buku sekolah dan seragam sebagai komoditas. Para kepala sekolah diminta tidak memanfaatkan momentum tahun ajaran baru untuk mencari dana pengelolaan sekolah.

Ia mengimbau agar pengadaan buku pelajaran yang disiapkan oleh koperasi sekolah hanya bersifat menawarkan. "Kepala sekolah yang melanggar akan dipanggil," kata Nazir, seraya mempersilakan masyarakat ikut mengontrol sekolah dan melaporkannya jika ada yang tidak taat.

Sementara itu, sejumlah daerah juga melarang sekolah untuk memungut biaya berlebih kepada siswa baru. Di Bandar Lampung, Wali Kota Eddy Sutrisno bahkan mengimbau sekolah mengembalikan uang yang telah dipungut pada saat proses daftar ulang dan penerimaan siswa baru. "Pungutan-pungutan itu tidak pada tempatnya. Seharusnya sekolah segera mengembalikan uang itu kepada orangtua murid," katanya.

Akan tetapi, Kepala Sekolah SMAN 5 Bandar Lampung Imam Santoso mengatakan, uang yang sudah dibayarkan orangtua kepada sekolah tidak bisa dikembalikan. Apalagi dana sebesar Rp 210.000 yang dibayarkan siswa itu bukan biaya daftar ulang, melainkan dana titipan untuk operasional sekolah. Besarnya pun tidak sama.

Berkait dengan daftar ulang, Kepala Dinas Pendidikan dan Perpustakaan (P dan P) Bandar Lampung Idrus Effendi mengatakan sudah mengirimkan surat teguran keras atau surat peringatan pertama kepada Kepala Sekolah SMAN 7. Untuk sekolah- sekolah lain yang ditengarai memungut biaya daftar ulang, katanya, kini tengah diselidiki tim pengawas Dinas P dan P serta Badan Pengawas Kota. "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan tindakan kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungutan itu," tutur Idrus.

Di Jawa Barat, Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mendesak pemerintah agar memberikan sanksi lebih tegas atas pelanggaran pungutan dana sekolah. Penyelesaian selama ini dinilai tak memberi efek jera, sehingga kasus pungutan terus berulang setiap tahun. Peraturan, kata Koordinator KPKB Iwan Hermawan, sebenarnya sudah ada, tetapi terus saja dilanggar.

*Digunting dari Harian Kompas Edisi Sabtu, 14 Juli 2007

No comments:

Post a Comment