Buku-buku teks pelajaran untuk semua jenjang pendidikan sebenarnya tak harus diganti setiap tahun. Selain hanya memberatkan masyarakat, materi yang ada di dalam buku-buku teks yang direkomendasikan sebenarnya sudah memadai untuk mengikuti perubahan kurikulum. Jika dalam buku teks masih dirasakan ada kekurangan, justru guru perlu kreatif untuk memperkaya materi ajar. Buku teks pelajaran jangan dijadikan satu- satunya bahan ajar bagi siswa.
Demikian dikatakan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) M Yunan Yusuf di Jakarta, Jumat (27/7). "Sejak tahun 2005 seharusnya masa pakai buku paling sedikit lima tahun. Memang lebih baik menggunakan buku yang sudah layak dalam penilaian BSNP. Untuk buku-buku yang belum dinilai (BSNP) tetapi sudah dinilai Dikdasmen dulu, sebenarnya bisa dipakai," ujar Yunan.
Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman mengatakan, pemerintah seharusnya jangan terpaku pada usaha menilai buku yang layak atau tidak semata. Justru dana yang tersedia itu sebaiknya dialokasikan untuk bisa mendorong tumbuhnya kreativitas guru dalam menyusun dan memperkaya materi ajar di sekolah.
"Untuk menyediakan buku murah sebenarnya bisa. Buku- buku yang ada sudah cukup memadai dan elastis. Tinggal guru saja bagaimana mengembangkan dan memperkaya pengajaran. Ini yang seharusnya didukung pemerintah. Perlahan-lahan persoalan buku yang dinilai memberatkan akan teratasi. Sebab, guru sudah bisa mengembangkan bahan ajar sendiri, sesuai kebutuhan siswa," kata Suparman.
Menurut Kepala Pusat Perbukuan Sugijanto, BSNP bekerja sama dengan Pusat Perbukuan tengah mengadakan penilaian kelayakan terhadap isi buku pelajaran. Penilaian dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP, mengacu pada standar penilaian buku teks pelajaran. Standar dan mekanisme penilaian itu disosialisasikan oleh BSNP dan Pusat Perbukuan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian dilakukan oleh tim independen. Dengan adanya penilaian ini, kelayakan isi buku sudah terjamin dan memenuhi standar. "Ini terutama dalam mendukung peraturan pemerintah terkait masa pakai buku selama lima tahun," kata Sugijanto.
Penerbit yang bukunya diikutkan dalam penilaian dan bila hasilnya dinilai layak tetap harus melakukan revisi jika ada catatan dari tim, terkait dengan hal-hal yang perlu diperbaiki. "Kami juga sedang menyiapkan instrumen seperti syarat-syarat untuk penulisan buku pelajaran secara lebih detail sehingga kualitas buku pelajaran makin baik," ujarnya.
Namun, lanjutnya, dalam pembelajaran tentu saja guru dapat lebih kreatif mencari bahan ajar dan tidak harus selalu bergantung pada buku.
* Digunting dari Harian Kompas Edisi Sabtu 28 Juli 2007
Friday, July 27, 2007
Buku Teks tak Perlu Ganti Tiap Tahun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment