Monday, June 1, 2009

Ngorupsi Buku, Kok Terdakwanya (Bupati Sleman) Belum Dibui

Kalau sudah soal uang, tak peduli apa pun, embat. Termasuk buku. Mitos buku sebagai barang membuat hidup cerah, bagi manusia kelelawar, ancur sama sekali. Jika sudah uang, apa pun caranya, barang apa pun di depan, sikat saja.

Termasuk Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto. Ia didakwa sebagai salah satu pelaku korupsi buku keroyokan di Jogja. Seperti diberitakan Kompas Edisi Jogja di halaman muka (1/6/2009) Ibnu terlibat dalam penunjukan langsung PT Balai Pustaka selaku pihak pengadaan buku pelajaran 2004-2005.

Nah, melalui audit BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan), proyek itu mengalami penggelembungan pembiayaan sebesar Rp 12,1 M. Buat penerbit2 rumahan di Jogja, wow, dana sebesar itu besar amit.

Berikut kronik peristiwanya:

29 Juli 2008: Polda DIY menetapkan Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku pelajaran di Sleman 2004-2005.

26 September 2008: Polda DIY mengirim surat izin pemeriksaan Ibnu kepada Presiden SBY. Ditunggu 60 hari kalau surat tak turun, penyidik akan langsung memeriksa.

24 Desember 2008: Kepala Polda DIY Birgjen (Pol) Untung Suharsono Radjab mengatakan, surat izin pemeriksaan Bupati Sleman dari presiden sudah turun, tapi surat penahanan belum.

13 April 2009: Penasehat hukum Ibnu mengajukan surat penundaan menghadap penyidik Polda DIY hingga 20 April. Alasannya, selaku Bupati, Ibnu punya tanggung jawab memantau hasil rekapitulasi suara Pemilu.

14 April 2009: Kejati DIY menerima pelimpahan BAP dan sejumlah bukti korupsi buku yang melibatkan Ibnu. Kejati DIY selanjutnya melimpahkan kasus ini ke PN Sleman.

1 Juni 2009: Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sleman Setya Budhi merilis kesanggupan Ibnu Subiyanto menghadiri persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Sleman.

No comments:

Post a Comment