Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak kertas untuk pendidikan atau memberi subsidi. Kebijakan ini akan membuat harga jual buku menjadi lebih murah, ketimbang dengan membeli hak cipta judul buku. "Kami bersama Serikat Penerbit Surat Kabar sedang memperjuangkan agar kertas bebas pajak," katanya.
Ia ragu pembelian hak cipta buku akan menurunkan harga jual. Sebab, harga jual buku amat terkait dengan percetakan, kualitas kertas, dan sistem pendistribusian ke daerah. "Apa betul, dengan membeli hak cipta, buku kemudian menjadi murah?" ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan pada tahun ini akan membeli hak cipta lebih dari 250 judul buku agar buku pendidikan dapat dijual murah. Dengan langkah ini, kata Presiden, harga jual buku pelajaran SD, SMP, dan SMA bisa turun hingga sepertiganya.
Selama ini, menurut Setia, Badan Standar Nasional Pendidikan menentukan standar kualitas sebuah buku, termasuk jenis kertas yang digunakan, sehingga bisa tahan lima tahun.
Pakar pendidikan Profesor Winarno Surakhmad mewanti-wanti agar rencana pemerintah itu direncanakan dengan matang. Jika tidak, ia khawatir akan banyak judul buku yang dibeli ternyata tak relevan bagi pendidikan.
Penulisan buku selama ini, kata Winarno, banyak bersifat kanibal, dalam arti mengambil dari sana-sini tanpa pengembangan. Selain itu, masih banyak penulis yang bersifat amatir. "Saya tahu persis, karena pernah melakukan pelatihan," katanya.
Ia berharap agar ada kompetisi penulisan buku yang dinilai oleh publik dan bukan oleh pemerintah. Sehingga publik mempunyai kebebasan untuk memilih mana yang terbaik. Winarno juga mengeluhkan banyaknya buku pelajaran sekolah yang diterbitkan hanya untuk konsumsi ujian nasional, bukan untuk kepentingan masa depan. IQBAL MUHTAROM
* Digunting dari Harian Koran Tempo Edisi 09 Februari 2008
Friday, February 8, 2008
Ikapi Usulkan Penghapusan Pajak Kertas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment