Wednesday, November 28, 2007

Bersihar Diadili Gara-gara Opini "Interogator Dungu"

Kejaksaan tak hanya mengawasi barang cetakan dan melarang peredaran buku pelajaran sejarah Kurikulum 2004. Kejaksaan ternyata juga mengawasi rubrik opini atau pendapat di media yang berisikan tulisan masyarakat.

Bersihar Lubis yang menulis "Interogator Dungu" di Koran Tempo tanggal 17 Maret 2007, kini diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Tanggal 14 November 2007, jaksa menuntut mantan wartawan majalah Tempo, Gatra, Gamma, dan Pemimpin Redaksi Medium itu dengan pidana delapan bulan penjara.

Lubis didakwa melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi, "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

"Tak ada peluang lain bagi dirinya selain menunggu dan menjalani proses persidangan," kata Lubis, Rabu (28/11) malam. Pada sidang di PN Depok, kemarin, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas pledoi atau pembelaan Lubis yang disampaikan tanggal 21 November 2007.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengakui, kejaksaan melaporkan Lubis ke polisi. "Dalam tulisan itu dikatakan interogator dungu. Kan kejaksaan merasa terhina," kata Ritonga.

Dia membantah laporan jaksa ke polisi itu berlebihan. Perihal tulisan Lubis yang hanya mengutip penuturan Joesoef Isak, menurut Ritonga, menunjukkan Lubis menyatakan ulang.

Lubis dilaporkan staf Kejaksaan Negeri Depok ke Polres Depok atas tulisannya yang dinilai menghina kejaksaan. Lubis mengutip penuturan Joesoef Isak— penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan karya-karya Pramoedya Ananta Toer—pada Hari Sastra Indonesia di Paris, 2004. Joesoef menceritakan interogasi Kejagung terhadap dirinya, menyusul terbitnya roman Anak Semua Bangsa dan Bumi Manusia karya Pramoedya.

* Digunting dari Harian Kompas Edisi 29 November 2007

No comments:

Post a Comment