Monday, September 24, 2007

Satu Per Satu Tersangka Kasus Buku Keluar Sel

Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi buku keluar dari sel tahanan. Polres Purworejo menangguhkan penahanan empat di antara total sebelas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2004 Dinas Pendidikan Purworejo yang merugikan negara Rp 4,6 miliar itu.

Empat tersangka tersebut adalah Marsaid (mantan bupati 2000-2005), Ir Ahmad Fauzi (Sekda), Budi Santoso (asisten II Sekda), dan Didit Abdul Majid (pihak ke-3/swasta).

Penangguhan penahanan dilakukan karena proses pemberkasan oleh penyidik dari polres selesai sebelum masa penahanan 120 hari habis. Berkas juga sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan Kamis (20/9).

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Asjima’in SH di hadapan wartawan di ruang kerjanya pada Senin (24/9).

Menurut Asjima’in, penangguhan penahanan itu dilakukan karena secara hukum tersangka tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan. Juga pemeriksaan dan penyidikannya dianggap selesai. Namun, masih adanya sisa waktu penahanan memungkinkan para tersangka dipanggil kembali untuk diperiksa bila ditemukan perkembangan data dan fakta baru.

"Kalau tidak ditangguhkan akan melanggar hukum karena berkas sudah dilimpahkan ke JPU untuk ke-3 kalinya," ujarnya.

Menyikapi penangguhan penahanan para tersangka tersebut, Muhammad Abdullah, ketua MPPH (Masyarakat Purworejo Peduli Hukum), justru mempertanyakan lamanya penyidikan.

"Pelaku yang piawai sehingga sulit diungkap atau penyidik yang kurang profesional. Atau penuntut yang memberikan petunjuk penyidikan di luar kewajaran," katanya. "Ini harus menjadi keprihatinan dan perhatian bersama jangan sampai masyarakat hanya diberi tontonan akrobat hukum," ujar Abdullah.

Asjima’in mengatakan, penyidikan kasus itu lama karena saksinya banyak, minimal 67 orang. Selain itu, domisili saksi tersebar di berbagai daerah, antara lain Kalimantan, Surabaya, Jogjakarta, dan Semarang.

Pemberkasan pun harus disesuaikan dengan tupoksi setiap tersangka yang tebal satu berkasnya bisa mencapai 15 cm.

Terhadap tersangka yang lain, masih akan dilakukan penyidikan. Untuk itu, jajaran polres telah membentuk tim yang terdiri atas tujuh orang anggota untuk segera menyelesaikan berkas. "Bagi tiga tersangka lain, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan dalam waktu dekat ini," jelas Asjima’in.

Mereka adalah Istiharto (wakil ketua DPRD 2000-2005), Sugiman (mantan kepala TU dinas pendidikan), Suyadi (mantan kepala kas daerah), dan Rois (kepala dinas pendidikan, nonaktif).

Terhadap tersangka Istiharto, penyidik masih harus melakukan konfirmasi kepada saksi dari anggota fraksi di DPRD sehingga butuh proses cukup lama.

Mengenai tersangka Sudarmo Subroto (mantan kepala dinas pendidikan), sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak beberapa waktu lalu dengan alasan kesehatan.

Tersangka Rukma Setia Budi (anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah), menurut Asjima’in, menunggu izin dari pemerintah pusat. Polres sudah mengirimkan surat kepada Mendagri dan tinggal menunggu jawaban. "Ini di luar kewenangan polisi," katanya.

Satu tersangka lagi, Marsudi (mantan ketua DPRD), telah meninggal dunia. Karena itu, penyidikannya dihentikan.

Terhadap posisi Budi Santoso yang statusnya masih aktif sebagai asisten II Sekda, Asjima’in menyatakan hal itu adalah kewenangan bupati.

Kabarnya, Budi Santoso sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada bupati. Namun, belum ada jawaban.

Asjima’in berharap masyarakat memahami penangguhan penahanan dan lamanya pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut.

* Digunting dari Harian Jawa Pos Edisi 25 September 2007

No comments:

Post a Comment