Friday, September 14, 2007

Jaksa Kembalikan BAP Korupsi Buku Salatiga

Untuk kali kesekian, BAP kasus dugaan korupsi pengadaan buku Balai Pustaka (BP) senilai Rp 17,6 miliar bolak-balik dari tangan penyidik kejari ke polisi. Kepala Kejari Ny SHI Chrisnowati SH mengatakan, berkas kasus tersebut pada 14 September 2007 dikembalikan lagi ke penyidik Polres Salatiga.

"Kami sudah memberikan petunjuk secara jelas. Jadi, begitu dikembalikan ke sini lagi, berkas sudah komplet," kata Chrisnowati.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polres agar mempertajam kesaksian sembilan anggota DPRD setempat. Juga kesaksian mantan anggota dewan. Tak hanya itu, penuntut umum juga meminta unsur eksekutif ikut diperiksa. Misalnya, mantan Sekda Soetedjo, rekanan, dan panitia yang terkait dengan pengadaan buku tersebut.

Chrisnowati menyatakan, kesaksian sembilan anggota DPRD yang harus dipertajam, antara lain, dua orang unsur pimpinan, yakni Sri Utami dan Sutrisno. Juga tiga anggota yang masih aktif, yaitu Achmadi, Kemat, dan Haryanto. Ditambah lagi empat mantan anggota dewan, Edi Supeno, Yusnarno, Khoirun, dan Bambang Maryono.

Dari eksekutif, selain Soetedjo, yang juga perlu dimintai keterangan adalah mantan Ketua Bappeda Sahli Suwidi. Pejabat pemkot yang juga perlu dipertajam keterangannya adalah Seno Gunawi, Sri Sedjati, Petrus Resi, Niken Lidiastuti Thuba, Sukiman, dan Ucok Kuncoro.

Seperti diketahui, tersangka kasus tersebut baru dua orang. Yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Drs Bakri MED dan Pimpro pengadaan buku Kadarisman. Chrisnowati menjelaskan, pendalaman kesaksian bertujuan untuk mengetahui secara jelas asal usul dan mekanisme sehingga muncul anggaran berikut penggunaannya pada tahun anggaran 2004.

"Sebab, ada ketentuan bahwa munculnya sebuah anggaran harus ada proses. Tidak bisa secara tiba-tiba muncul. Nah, di antara petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik adalah mengenai bagaimana asal usul dan mekanisme munculnya anggaran tersebut," tandasnya.

Kapolres Salatiga AKBP Drs Ahmad Haydar MM berjanji menyelesaikan BAP itu secepatnya. Mengingat petunjuk yang diberikan penuntut umum cukup banyak, pihaknya harus memilah setiap saksi. Proses tersebut butuh waktu. "Bila sudah selesai, baru BAP kami kembalikan ke kejaksaan. Makin cepat selesai, makin baik," ujarnya.

*Digunting dari Harian Jawa Pos Edisi 15 September 2007


No comments:

Post a Comment