Dari hasil operasi ke berbagai toko buku, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan 14.960 buah buku sejarah yang dilarang beredar. Buku-buku itu kini dimusnahkan. Buku sebanyak itu merupakan hasil operasi di 15 daerah di Jateng, yaitu Kejati Jateng (13.808 buah), Purworejo (655), Semarang (120), Banjarnegara (69),Tegal (15), Batang (10), dan 9 daerah lain yang jumlahnya di bawah 10 buah.
Pemusnahan buku yang diedarkan 13 penerbit itu dilakukan di halaman belakang Kejati, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (19/6/2007). Puluhan pegawai kejaksaan, Diknas, polisi, TNI, dan penerbit menjadi saksi. Kepala Kejati M. Ismail mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kejaksaan Agung tertanggal 5 Maret 2007 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku-buku Teks Pelajaran Sejarah SMP/MTs dan SMA/MA kurikulum 2004.
"Buku itu tidak mencantumkan pemberontakan PKI Madiun, karena itu harus ditarik," kata Ismail pendek. Ismail mengatakan, masih ada 4 daerah yang sudah melakukan operasi dan mendapatkan hasil, namun belum melaporkan ke Kejati. Dan ada 5 daerah yang melakukan operasi, namun tak membuahkan hasil.
"Ada 15 daerah yang belum melakukan atau melaporkan operasi. Kami akan pantau terus sampai buku-buku itu hilang dari pasaran," jelasnya. Ismail mengakui masih ada buku-buku sejenis yang masih beredar. Dia berharap kejaksaan di masing-masing daerah memantau dan melakukan operasi. Masyarakat juga diimbau tak menyimpan atau menggunakan buku-buku yang dilarang beredar.
* Dicopy-paste dari detik.com Edisi 19 Juni 2007 jam 10:16 WIB
Friday, July 27, 2007
Kejati Jateng Musnahkan 14.960 Buku Sejarah Larang Edar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
No comments:
Post a Comment