Friday, July 27, 2007

Kejati Jateng Musnahkan 14.960 Buku Sejarah Larang Edar

Dari hasil operasi ke berbagai toko buku, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan 14.960 buah buku sejarah yang dilarang beredar. Buku-buku itu kini dimusnahkan. Buku sebanyak itu merupakan hasil operasi di 15 daerah di Jateng, yaitu Kejati Jateng (13.808 buah), Purworejo (655), Semarang (120), Banjarnegara (69),Tegal (15), Batang (10), dan 9 daerah lain yang jumlahnya di bawah 10 buah.

Pemusnahan buku yang diedarkan 13 penerbit itu dilakukan di halaman belakang Kejati, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (19/6/2007). Puluhan pegawai kejaksaan, Diknas, polisi, TNI, dan penerbit menjadi saksi. Kepala Kejati M. Ismail mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kejaksaan Agung tertanggal 5 Maret 2007 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku-buku Teks Pelajaran Sejarah SMP/MTs dan SMA/MA kurikulum 2004.

"Buku itu tidak mencantumkan pemberontakan PKI Madiun, karena itu harus ditarik," kata Ismail pendek. Ismail mengatakan, masih ada 4 daerah yang sudah melakukan operasi dan mendapatkan hasil, namun belum melaporkan ke Kejati. Dan ada 5 daerah yang melakukan operasi, namun tak membuahkan hasil.

"Ada 15 daerah yang belum melakukan atau melaporkan operasi. Kami akan pantau terus sampai buku-buku itu hilang dari pasaran," jelasnya. Ismail mengakui masih ada buku-buku sejenis yang masih beredar. Dia berharap kejaksaan di masing-masing daerah memantau dan melakukan operasi. Masyarakat juga diimbau tak menyimpan atau menggunakan buku-buku yang dilarang beredar.

* Dicopy-paste dari detik.com Edisi 19 Juni 2007 jam 10:16 WIB



No comments:

Post a Comment